27 Oktober 2026

DUSUN SELATAN — Upaya menghadirkan ruang yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak terus digencarkan hingga tingkat wilayah. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APKB) Kabupaten Barito Selatan menggelar Kegiatan Penyusunan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Kecamatan Dusun Selatan Tahun 2026.

Nota kesepahaman ini memuat komitmen bersama dalam penanganan terpadu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta percepatan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DP3APKB Kabupaten Barito Selatan Ibu Nyimas Artini, S.E., M.M, Camat Dusun Selatan Bapak Achmad Mutahir, S.AP., MM beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta jajaran tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Sinergi Pemerintah, Penegak Hukum, dan Tokoh Masyarakat

Kehadiran unsur Forkopimcam beserta elemen tokoh agama dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memperkuat benteng perlindungan anak dan perempuan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas DP3APKB Kabupaten Barito Selatan Ibu Nyimas Artini, S.E., M.M menegaskan bahwa penanganan isu perempuan dan anak memerlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan responsif dan terintegrasi.

“Penanganan kasus kekerasan, TPPO, hingga pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Melalui penyusunan dan penandatanganan MoU ini, kita membangun alur koordinasi terpadu mulai dari pencegahan, pelaporan, pendampingan hukum dan psikologis, hingga rehabilitasi sosial yang berperspektif korban di seluruh wilayah Barito Selatan,” ujar Kepala Dinas DP3APKB.

Menanggapi hal tersebut, Camat Dusun Selatan, Bapak Achmad Mutahir, S.AP., MM, menyambut baik dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal implementasi kesepakatan tersebut di tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW.

“Kami di Pemerintah Kecamatan Dusun Selatan mendukung penuh implementasi Nota Kesepahaman ini. Penanganan kasus kekerasan maupun edukasi pencegahan perkawinan anak memerlukan kerja sama solid hingga tingkat RT dan desa. Melalui sinergi bersama Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, kita pastikan setiap aduan direspons cepat dan hak-hak perempuan serta anak di Dusun Selatan terlindungi dengan baik,” tegas Achmad Mutahir.

Poin Utama Nota Kesepahaman

  • Penanganan KtPA & TPPO: Membangun alur pelaporan terpadu yang aman, disertai pendampingan medis, hukum, serta pemulihan psikososial bagi korban.
  • Perlindungan ABH: Mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan menjamin hak tumbuh kembang anak dalam setiap tahapan pendampingan.
  • Pencegahan Perkawinan Anak: Memaksimalkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan edukasi moral serta memperketat edukasi batas usia pernikahan demi menekan angka stunting dan putus sekolah.
  • Penguatan Layanan Tingkat Kecamatan: Mengoptimalkan koordinasi UPTD PPA dengan pos pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Dusun Selatan agar ramah diakses oleh warga.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Dusun Selatan sepakat untuk bergerak bersama dalam pengawasan, edukasi, dan penanganan kasus demi mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Diterbitkan oleh : Kanas Dussel