BUNTOK – Tim Kecamatan Dusun Selatan melakukan monitoring langsung terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer di wilayah Kota Buntok, Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti Surat Bupati Barito Selatan Nomor 510/136/DKUKMPP.2/IV/2026 tentang Pembatasan Pembelian BBM Pertalite dan Pertamax.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak pagi pukul 09.14 WIB tersebut, petugas menyisir sejumlah titik strategis, termasuk di Jalan Panglima Batur, Jalan Jelapat, hingga Jalan Kartini. Fokus utama pemantauan adalah memastikan para pengecer menjual BBM sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan Lapangan: Sebagian Masih di Atas HET
Hasil pantauan menunjukkan situasi harga yang bervariasi. Di Jalan Panglima Batur dan Jalan Jelapat, pedagang terpantau masih tertib menjual Pertalite seharga Rp 13.000 dan Pertamax Rp 15.000 per liter.
Namun, di beberapa titik lain seperti Jalan Kartini dan Jalan Kelurahan, ditemukan harga jual yang lebih tinggi, yakni mencapai Rp 14.000 hingga Rp 15.000 untuk Pertalite. Para pengecer beralasan bahwa kenaikan tersebut terjadi karena harga beli dari pihak suplier juga mengalami peningkatan.
Himbauan Tegas untuk Pedagang
Merespons temuan tersebut, Pemerintah Daerah melalui Tim Kecamatan Dusun Selatan memberikan edukasi dan himbauan tegas di tempat. Para penjual diminta untuk tidak mengambil keuntungan berlebih yang dapat membebani masyarakat.
“Kami meminta seluruh pengecer untuk tetap mematuhi aturan HET. Pengawasan ini dilakukan demi menjaga stabilitas harga di masyarakat dan mencegah praktik jual beli yang merugikan warga Barito Selatan,” ujar perwakilan tim monitoring di sela-sela kegiatan.
Melalui aksi lapangan ini, diharapkan distribusi dan harga BBM eceran di Buntok kembali stabil dan sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.






